Buntutnya, saat ini pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat terganjal oleh pertimbangan teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Izin Kemendagri.
Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, dalam pelaksanaan job fit dilakukan sesuai rekomendasi KASN. Sedangkan, untuk mutasi dan rotasi pejabat, saat ini Pertek BKN dan izin Kemendagri sementara berproses.
"Semua sudah dilalui, kita tunggu saja hasil akhirnya," tegas Eddy, Rabu (20/3/2024).
Mantan Kadis PUPR itu menerangkan, mutasi dan rotasi pejabat dapat dilakukan kepala daerah baik yang berstatus defeniti, Pj dan Plt.
Baca Juga: Polres Muna Tilang 45 Motor Berknalpot Brong, Sebulan Baru Dilepas
