Baca Juga: Penyegelan Kantor Dinas ESDM Sultra Diduga Terkait Korupsi Pertambangan, Negara Rugi Ratusan Miliar

"Jadi lembaga atau yayasan yang berhak diberikan bantuan adalah lembaga yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Seluruh data itu kemudian di sinkronisasi melalui data dapodik paud dan dikmas," tambahnya.

Menurutnya, terciumnya masalah ini ketika proses penandatanganan akad di Makassar. Saat itu, jumlah kuota Busel yang tadinya hanya lima yang tercatat sebagai calon penerima bantuan tiba-tiba menjadi enam.

Masalah itu akhirnya terbongkar setelah tim verifikasi pusat datang meminta data pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.

"Di situ kami heran. Karena kami tidak pernah usulkan itu. Karena pengajuan syarat operasional dari Paud Mentari itu tidak pernah dilakukan," ucapnya.