MEDAN, TELISIK.ID - Ahli waris lapangan Gajah Mada, Mely Saputra mengaku kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintahan Kota Medan.
Kekecewaan itu terjadi, karena BPN Kota Medan mengeluarkan sertifikat hak pakai mengelola lapangan Gajah Mada yang berada di Jalan Medan yang berada di Jalan Bilal/Krakatau, Kecamatan Medan Timur.
Adapun sertifikat hak pakai itu bernomor 00028 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tertanggal 16 November 2022.
"Iya, kami selaku ahli waris kecewa dengan pihak BPN dan Pemko Medan. Karena lahan itu adalah lahan milik M Basri, kami ahli warisnya," ungkap Mely, Jumat (9/12/2022).
