Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

“Tiba-tiba ada bagian tebing yang longsor, kemudian menimpa serta menimbun orang-orang yang ada di bawahnya yang masuk ke dalam lubang. Dua orang selamat dan yang lain meninggal dunia," ungkap Reza.

Informasi yang didapat, praktek penambangan ilegal itu sudah beraktivitas kurang lebih 2 tahun. Mereka dipersangkakan Undang-Undang tentang Pertambangan.

"Adapun pasal yang dipersangkakan kepada dua tersangka, yakni Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy