Baca juga: Tiga Kelurahan Ini Peredaran Narkoba Terbanyak di Kota Kendari

Jika kedapatan masih ada di Kota Kendari dan mengamen di lampu merah. Anak punk yang hampir seluruhnya masih di bawah umur diancam kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 Juta.

"Begitu bunyi Perda (Perda nomor 9 tahun 2014)," ungkap Nahwa Umar.

Sebelumnya, Senin (1/2/2021) 20 anak punk berhasil dirazia dan dibawah di kantor Wali Kota Kendari. Setelah didata, hanya dua orang dari Sulawesi Tenggara, 1 asal Kendari dan 1 dari Kolaka.

Lainnya, mayoritas dari Makassar, Sulawesi Selatan. Selebihnya dari Jawa Barat dan Manado, Sulawesi Utara.