Dia mengaku, selalu berupaya untuk bisa memepertahankan para pasangan agar bisa tetap bersama, melalui tahapan mediasi dan lain sebagainya.
"Hanya saja rata-rata para penggugat sudah tidak mau lagi bersatu, dan itu didominasi oleh istri. Sehingga setiap harinya itu selalu lahir janda dan duda baru," katanya.
Baca Juga: Angka Perceraian di Konawe Tinggi, Mayoritas karena Orang Ketiga
Sementara itu, Panmud Hukum PA Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, SH, mengungkapkan, setiap saat kasus perceraian pasti selalu ada, bahkan per harinya itu bisa lima kasus bahkan lebih.
"Dan selalu cepat, yang di mana pada umumnya kasus perceraian itu harus melalui beberapa tahapan dan putusannya bisa dibilang agak lama. Namun dalam kasus perceraian selama ini selalu saja cepat, dikarenakan para tergugat selalu tidak hadir pada saat dipanggil ke pengadilan, itulah yang membuat putusan cerai dipercepat," ujarnya.
