KONAWE, TELISIK.ID - Dampak pandemi COVID-19 ternyata bukan hanya menghancurkan sektor perekonomian, tapi juga menghancurkan rumah tangga.
Terbukti, angka perceraian di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara selama tahun 2021, mengalami peningkatan signifikan.
Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag, M.H, mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Konawe per 27 Desember 2021 terjadi peningkatan, mencapai 471 kasus.
Terdiri dari cerai talak dan cerai gugat, jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus perceraian tahun 2020 yang hanya mencapai 412 kasus.
"Sedangkan yang sudah keluar akta cerainya atau sudah inkrah sebanyak 417 perkara dan sisanya masih dalam proses penyelesaian perkara perceraian," kata Najmiah Sunusi.
