Sementara Rp 11 miliar yang dipotong langsung pemerintah pusat kemungkinan untuk vaksin.

Selain itu, refokusing ini masih sementara dilakukan, sebab harus mempertimbangkan dengan program-program yang ada di tiap-tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di Buton Tengah.

Lebih lanjut, Kostantinus Bukide juga mengatakan, tenggang waktu atau deadline yang diberikan pemerintah pusat dalam pergeseran ini sudah lewat, seharusnya batas waktu laporan per 30 Maret 2021, tapi sampai hari ini laporan belum masuk.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran, Ini Tanggapan UPTD Pelabuhan Ferry Amolengo-Labuan

Sekda Buteng ini juga mengimbau masyarakat untuk selalu mendukung kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah, sebab Pemda Buteng selalu bekerja keras dengan maksimal untuk kemakmuran rakyat.