BAUBAU, TELISIK.ID - Hingga saat ini, sejumlah alat peraga kampanye (APK) dari partai politik di Kota Baubau belum ditertibkan secara mandiri dalam waktu 2x24 jam. Pada Senin (6/11/2023), masih terlihat banyak APK yang berserakan di berbagai lokasi.
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin menekankan, APK seharusnya sudah ditertibkan secara mandiri dalam waktu 2x24 jam yang dimulai sejak 1 November saat rakor diadakan, Namun hingga saat ini masih banyak parpol yang tidak menertibkan secara mandiri.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Kota Baubau melalui Satpol PP," tuturnya.
Baca Juga: Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Baubau
Karena kampanye pemilu semakin mendekat, sangat penting untuk memastikan aktivitas parpol tidak melanggar aturan. Hanya kegiatan sosialisasi pendidikan politik yang diperbolehkan sebelum 28 November.
