Vaksin Gotong Royong ini awalnya dipersiapkan untuk perusahaan, badan hukum, dan badan usaha. Artinya, jika program tersebut hendak dilanjutkan, maka PMK-nya harus segera direvisi.
Dipastikan bahwa penanggung jawab pembayaran dan biaya vaksinasi tidak dibebankan kepada orang per orang. Kalau masih tetap VGR, maka biayanya dibebankan kepada para pengusaha dan pemilik perusahaan.
Baca juga: Respon Pemukulan Satpol PP di Gowa, Jokowi: Lebih Baik Sosialisasi Sambil Bagi Beras
Baca juga: Ojek Online Jadi Prioritas di Jalur PPKM Darurat, Ini Alasannya
"Kalau pengusaha dan pemilik perusahaan yang membayar, tentu tidak akan memberatkan individu-individu," ujarnya.
