JAKARTA, TELISIK.ID – Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online (Ojol) untuk diperboleh melintasi di 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat.

Para Ojol tersebut bahkan dibolehkan meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Boleh (melintas penyekatan), kalau untuk Ojol kami prioritaskan ya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, usai konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021).

Ia menambahkan, kalau memang dia sebagai Ojol, maka ia akan menunjukkan bahwa dia mitra, ada aplikasinya, dan lainnya. Dengan begitu, pihaknya bisa mempersilakan untuk lewat.

Sambodo menegaskan, driver Ojol diprioritaskan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang bertahan di rumah.