“Iya kan bisa, karena biaya penyimpanan ya terlalu tinggi lekas rusak boleh dilelang sebelum ada ada putusan,” ujar Ali.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp 10,5 triliun.

Baca juga: Menag Terbitkan Edaran Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).