"Iya, hari ini Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya," ungkap Herwansyah Putra.

Diakuinya, aset di lokasi saat ini bernilai Rp 3 miliar. Disita karena sudah ada surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA khusus nomor 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022.

"Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO," terangnya.

Baca Juga: Pangdam V Brawijaya Pastikan Anggota TNI Gebuki Aremania Diproses Hukum

Sebagaimana diketahui, dalam perkara perjudian ini. Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama Apin BK alias Jhoni dan Niko Prasetyo yang merupakan Leader atau pimpinan operator judi online milik Apin BK.