Jamaluddin mengungkapkan bahwa sindikat judi online ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Penangkapan ketiga tersangka dilakukan di tempat Biliar Banawa yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Makassar.
Dalam keterangan lebih lanjut, Jamaluddin menjelaskan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang berhasil ditangkap dalam Operasi Pekat Lipu 2024. Jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 847 orang.
Baca Juga: Dua Wanita di Sulawesi Tenggara Ditangkap, Terciduk Promosikan Link Judi Online Lewat Akun Instagram
Sementara Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Daerah Sulawesi Selatan, Brigadir Jenderal Nasir Sulaeman, menyampaikan bahwa hasil Operasi Pekat Lipu 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, target operasi adalah 83 orang dan seluruhnya berhasil terungkap. Sedangkan pada tahun 2024, target operasi meningkat menjadi 115 orang dan semuanya juga berhasil diungkap, bersumber dari merdeka.com. (C)
