MUNA, TELISIK.ID - Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta resmi menyandang status sebagai Pelaksana tugas (Plt) bupati untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Bupati, LM Rusman Emba ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahrun ditetapkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto melalui SK Nomor 100.1.4.2/7424 perihal penugasan wabup sebagai Plt bupati, tertanggal 28 November 2023.

"SK Plt bupati, sudah ada," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Selasa (28/11/2023).

SK Plt bupati itu dikeluarkan untuk mengantisipasi kevakuman jalannya roda pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintahan Berjalan Normal, Wabup Muna Ingatkan Birokrasi Tetap Hargai Rusman Emba