Dibeberkan Anton, tawuran bermula ketika tersangka emosinya tersulut karena beredar informasi pemuda kampong Tambak Asri  akan menyerbu tempatnya di kampong Genting.

”Sebelumnya tidak saling kenal hingga pelaku dengan membawa golok hingga menyabet tangan korban,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Aceh-Medan, Barang Buktinya Fantastis

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti, antara lain sebilah golok. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu 351 (2) dan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan