MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram.
Ada empat orang tersangka yang turut diamankan dari dua lokasi penangkapan dan di waktu yang berbeda.
Ada pun pelakunya di antaranya Richie Juwanda (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian, Muhammad Rida (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan Dian Wahyudi (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji membenarkan adanya penangkapan itu. Polisi masih melakukan pengembangan.
