KENDARI, TELISIK.ID - Ibadah puasa artinya menahan diri dari lapar dan haus, hal ini juga berarti kita dilarang memasukkan makanan atau minuman apapun ke dalam tubuh selama berpuasa.
Sementara saat ini program vaksinasi untuk memberantas pandemi COVID-19 masih terus berjalan, lalu bagaimana hukumnya bila seseorang melakukan vaksin saat berpuasa?
Dilansir dari Indonesiabaik.id, menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat puasa, mengatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Baca Juga: Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak?
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait vaksinasi saat berpuasa. Hal yang membatalkan (puasa) itu kalau (metode vaksinasi) masuk lewat hidung, mulut, atau dari telinga, atau dari lubang yang lain. Tapi karena vaksin (COVID-19) itu disuntik, bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa.
