KENDARI, TELISIK.ID - Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan Kota Kendari mulai ditertibkan oleh tim Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Kota Kendari, Senin (16/10/2023).
APK yang terpasang liar di jalan-jalan Kota Kendari ini ditertibkan sesuai dengan Perda No 10 tahun 2014 dan PKPU No 15 Tahun 2022, tim Trantibum, KPU dan Bawaslu, secara aktif mengawasi pemasangan APK.
"Rencana kegiatan selama 3 hari, melibatkan 60 orang personel. Besok, sasaran penertiban meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Kota Kendari, Hasman Dani.
Baca Juga: RSUD Bahteramas Rayakan HUT ke-53 dengan Berbagai Kegiatan Menarik
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, sebelumnya pada 10 Oktober 2023, pemkot dan Bawaslu sendiri telah menyepakati untuk memberikan waktu kepada parpol agar menertibkan sendiri APK-nya yang melanggar aturan.
