Koordinator Bidang Pencegahan dan Dayamas, Harmawati mengatakan, kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Peran Dishut Sulawesi Tenggara Dalam Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis

"Juga Peraturan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2022," ungkap Harmawati, Kamis (12/5/2022).

Sementara itu, petugas kegiatan Alfifin Jalubin mengungkapkan, kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sukses.

"Allhamdulilah kegiatannya lancar," kata Alfifin Jalubin. (B-Adv)