KENDARI, TELISIK.ID - Hutan merupakan suatu kumpulan tumbuhan yang terbentuk secara alami, terutama pepohonan atau tumbuhan berkayu lain, yang menempati daerah cukup luas.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mendefinisikan hutan ialah sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis atau macam pepohonan didalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan lain tidak tidak dapat dipisahkan.
Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
Kepala Bidang PDAS-RHL Dishut Sulawesi Tenggara, La Ode Yulardhi Junus menuturkan, jika berperan dalam mengembalikan fungsi lahan yang berada di luar kawasan hutan.
Pada tahun 2021 luas rehabilitasi kawasan luar hutan dan lahan kritis berhasil direalisasikan sebanyak 931 Ha atau 93.10?ri targetnya.
