Baca Juga: Dituding Arogan, Kades Lalonggasumeeto Beberkan Alasan Berhentikan 10 Perangkat Desa
Pasalnya, kepala desa juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan, dan tidak melakukan pemecatan tanpa bukti administrasi.
Ia menyebut, perangkat desa sama halnya dengan ASN yang harus mengikuti perintah dari pimpinan, yang mana pimpinan mempunyai tugas dan tugas itu diturunkan kepada perangkat desa.
Apabila perangkat desa tidak melakukan tugas, maka dianggap tidak loyal kepada atasan dan ini bisa dilakukan pemberhentian perangkat. Untuk itu, pemda akan melakukan penjaringan ulang sesuai peraturan mendagri terkait pengangkatan ulang perangkat desa baru dengan syarat kepala desa perkuat tindakan administrasinya.
Bahri juga tekankan agar seluruh perangkat desa di Muna Barat untuk melaksanakan perintah, wewenang dari kepala desa agar pelayanan di desa berjalan secara maksimal.
