KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan penyuapan dan pemerasan perizinan Alfamidi yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana, terus bergulir dan banyak menghadirkan fakta-fakta baru.

Dari ketiga sidang terakhir, banyak fakta-fakta baru terungkap dan banyak memperlihatkan kejanggalan, utamanya dalam kesaksian pihak Alfamidi yang mereka sampaikan di Berita Acara Penyidikan (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, dengan apa yang mereka sampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kendari.

Kejanggalan pertama, terletak pada pernyataan pihak Alfamidi yang mengatakan, Alfamidi dapat masuk di Sulawesi Tenggara dengan cara soft-landing atau mengubah nama agar terdengar lebih lokal menjadi Anoa Mart dan berbagi keuntungan dengan Sulkarnain Kadir sebesar 5 persen.

Baca Juga: Sulkarnain Kadir Kukuh Ingin Lindungi UMKM di Kendari jadi Alasan Menolak Alfamidi

Namun saat pemeriksaan saksi Wahyu Setya Nugroho, Direktur CV Garuda Cipta Perkasa dan pemilik Anoa Mart, dirinya sama sekali tidak pernah melibatkan Mantan Wali Kota Kendari tersebut dalam proses pendirian Anoa Mart. Dirinya juga menegaskan, pembagian keuntungan 5 persen yang disebut jatuh ke tangan Sulkarnain tidaklah benar karena menurutnya, keuntungan tersebut jatuh ke tangannya.