Pengakuan pelaku, narkoba itu didapat dari Fahmi. Warga Kota Medan. Mendengar keterangan itu, polisi memburu yang bersangkutan. Tidak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota.

"Fahmi ditangkap ketika mengemudikan Mobil Xenia warna hitam BK 1589 QH. Dari dalam mobil itu ditemukan dua buah tas plastik warna putih lis hitam merah berisikan 31 Kg narkoba jenis sabu. Pengakuan pelaku, narkoba itu didatangkan dari Malaysia masuk melalui jalur laut," tuturnya.

Baca Juga: 959 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Sumut

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114  ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegas Hadi.

Dedi, seorang kurir narkoba jenis sabu mengaku, tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh Fahmi. Akan, tetapi sebelum narkoba itu sampai kepada tujuannya. Keburu ditangkap.