MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 959 pelaku penyalahgunaan narkotika selama 21 hari yaitu operasi antik toba yang berlangsung sejak 2-22 Februari 2022.
Barang bukti yang diamankan yaitu pohon ganja sebanyak 10.028 batang dari ladang seluas 2 hektar, daun ganja seberat 21.358,19 gram atau 21 Kilo gram (kg), biji ganja seberat 0,94 gram dan narkoba jenis sabu sabu 5.102,21 gram atau 51 kg dan pil ekstasi sebanyak 13.574 butir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Adji mengakui adanya penangkapan itu. Keseluruhan narkotika itu akan dimusnahkan. Jumlah pelakunya ada 959 orang dari 835 kasus.
"Untuk pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2022, operasi yang seperti ini akan kami lakukan secara berkesinambungan," kata Cornelius Wisnu Adji, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/3/2022).
Wisnu mengatakan, selama Operasi Antik Toba 2022 ini, Polda Sumut membentuk tiga tim, yaitu Satgas daerah, Satwil prioritas dan Satwil imbangan.
