KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu Kota Kendari mendirikan Posko Kawal Hak Pilih.

Posko tersebut telah resmi didirikan pada tanggal 26 Juni 2024 lalu atau pada saat tahapan awal penyusunan daftar pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap dari KPU Kota Kendari.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Kendari, Arham menjelaskan, posko ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kota Kendari sebagai pemegang hak pilih dalam melaporkan terkait daftar hak pilih hingga proses coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.

"Dalam proses pilkada memuat beberapa tahapan, seperti proses coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih, apabila ada masyarakat yang merasa belum dilakukan proses tersebut, maka bisa langsung melaporkan ke Bawaslu atau ke Posko Kawal Hak Pilih dan akan langsung ditindak lanjut oleh petugas," terangnya, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu Muna Barat Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada