"Belum kewenangan kita. Sekarang menjadi tanggung jawab KPU dan Pemda," ujarnya.
Pemda Muna saat ini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bupati untuk menertibkan APK peserta pemilu yang mengganggu keindahan kota.
Baca Juga: Baliho Caleg di Sepanjang Jalan Kota Kendari Ditertibkan
"Kita sudah bentuk tim untuk melakukan penertiban," kata Eddy Uga, Sekda Muna.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muna, Ali Fakara Hara mengaku, telah menyiapkan anggotannya untuk melakukan penertiban.
