MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna mulai melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kampanye. Bawaslu tidak segan-segan akan menindaki peserta pemilu bila ditemukan melakukan pelanggaran.
"Pasti kita tindaki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kordiv Pencegahan, Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Muna, Munarti, Minggu (3/12/2023).
Wanita berhijab itu menerangkan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses. Penanganannya bisa di Panwascam. Namun, bila kapasitas Panwascam kurang, dapat diteruskan di Bawaslu.
"Di Bawaslu juga tidak ujuk-ujuk langsung diputuskan. Ada mekanismenya melalui kajian hukum, setelah itu hasilnya diputuskan pada rapat pleno apakah ditindaki melalui mediasi atau secara administrasi," terangnya.
Baca Juga: Awasi Kampanye, Bawaslu Muna Ingatkan Panwascam dan PKD Tak Main-Main
