KENDARI, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan pembaruan beberapa laporan yang diterima perihal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pembaruan ini mencakup laporan-laporan yang sedang diproses maupun yang telah dihentikan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, mengungkap salah satu laporan yang mendapat perhatian publik adalah laporan 05 yang diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara. Laporan ini mengklaim adanya dugaan praktik politik uang oleh salah satu calon gubernur.
Laporan 05 sempat memicu kontroversi di masyarakat, namun akhirnya dihentikan oleh Bawaslu. Iwan menjelaskan, setelah pemeriksaan menyeluruh, laporan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana pemilihan.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2024
“Bukti yang disampaikan tidak relevan dengan dokumen yang ditemukan pada saat pertemuan itu. Setelah diklarifikasi, dokumen tersebut ternyata tidak bisa dijadikan dasar yang sah,” ungkap Iwan, Selasa (5/11/2024).
