Andi menerangkan, kesulitan Pemkot menekan kenaikan harga komoditas pangan ini disebabkan stok bawang merah yang sulit disuplai dari Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai daerah merah (Zona merah COVID-19) untuk masuk ke Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara itu, untuk harga gula pasir yang mengalami lonjakan disampaikan bahwa, kondisi tersebut terjadi secara nasional, namun DPRD tetap meminta kepada Dinas Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan operasi pasar atau sidak.

"Mereka (Disperindag) berjanji akan berusaha menstabilkan harga sehingga masyarakat tetap bisa menjangkau harga," tambah Andi.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Kolaka Utara Ditetapkan Zona Merah

Sedangkan untuk komoditas pangan lainnya seperti beras, terigu, sayur mayur dipastikan aman, bahkan hingga lebaran selesai. Hal itu disebabkan komoditas ini disuplai di Sultra.