"Itu juga sudah diperiksa oleh Inspektorat Sultra. Sekarang ini sebenarnya sudah dalam tahap pengembalian. Itu ada yang disebutkan beberapa dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," ungkapnya.
Baca juga: Posko Paslon TERBAIK Dirusak Sekelompok Orang
Kata dia, dalam LHP tersebut, terdapat beberapa nama oknum dosen yang harus mengembalikan kerugian negara. Para dosen itu merupakan tim teknis yang mengerjakan proyek rekayasa Lalin di Wakatobi.
"Ada beberapa yang terlibat dalam tim, ya, dosen-dosen disinilah. Di situ disebut oknum dosen," jelasnya.
Saat mencoba diklarifikasi ke Kejati Sultra terkait kasus tersebut, rupanya tak ada petugas yang dapat dimintai keterangan.
