Sementara itu, pihak PT MUI yang diwakili oleh Solihin menerangkan kepada majelis hakim bahwa saat pertemuannya dengan Sulkarnain di Jakarta, Sulkarnain meminta pendirian gerai dapat dilakukan, namun secara tidak langsung (soft landing) dan bekerja sama dengan brand lokal.

Lebih lanjut, terdakwa Syarif Maulana yang saat itu ikut dalam pertemuan di Jakarta, membantah pernyataan dari pihak PT MUI bahwasanya ada pembahasan terkait soft landing dan kerja sama dengan brand lokal.

Baca Juga: Sulkarnain Ngaku Bertemu Syarif Maulana dan Alfamidi di Ruang Tertutup

Syarif juga menambahkan bahwa ia, Sulkarnain, dan pihak PT MUI melakukan pertemuan di rumah Gofar, seorang ahli perencanaan kota sembari makan nasi dan bebek goreng.

Persidangan kasus suap perizinan PT MUI berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 22.30 dan akan dilanjutkan pekan depan yakni Rabu (30/8/2023) dengan mengahdirkan saksi-saksi baru. (A)