Untuk penerapan jaga jarak, kata dia, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jaga jarak, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

"Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Termasuk, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik," katanya.

Baca juga: Dibolehkan Berjamaah, Berikut Protokol Sholat Idul Adha Saat Pandemi dari Kemenag

Sementara itu, Faisal melanjutkan, untuk penerapan kebersihan personal panitia di antaranya adalah pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Pantia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.