Kemudian TS mengaku sebagai pembina para penghuni kerangkeng.

Baca Juga: Polisi Tahan Anak Mantan Bupati Langkat Sumut Dewa Perangin-angin, Ini Kasusnya

Tersangka RG merupakan orang yang telah bebas dari kerangkeng, setelah itu dia dipekerjakan di perkebunan milik TRP. Dia pengawas di kerangkeng dan diduga ikut menganiaya korban.

Kemudian JS, HG dan SP yang berperan sebagai penjaga kerangkeng manusia. Terakhir adalah DP anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), dia juga ikut menyiksa tahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengakui peran para pelaku sehingga mereka ditahan.