MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan Dewa Perangin-angin (DP), anak Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Ia ditangkap atas kasus dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap tahanan selama di dalam kerangkeng khusus manusia.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra membenarkan adanya penahanan terhadap Dewa Perangin-angin atas insiden tewasnya tahanan di kerangkeng khusus milik TRP.

"Iya, ada 9 orang tersangka. 8 orang resmi kami tahan, termasuk DP," ungkap Panca, kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Tahanan di Kerangkeng Milik Eks Bupati Langkat Diduga Tewas Disiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka