"Mereka memiliki peran yang berbeda dalam insiden tewasnya tahanan di dalam kerangkeng itu," kata Tatan kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).

Menurut Tatan, pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis yaitu penganiayaan dan perdagangan orang atau TPPO.

"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian ada juga dijerat pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 dan pasal 170 penganiayaan," terang Tatan.

Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Manusia di Kerangkeng Khusus, Mantan Bupati Langkat Jadi Tersangka

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan bahwa dalam kasus itu ada 9 orang tersangkanya. Satu dari 9 pelaku adalah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).