"Khitbah itu berupa janji dari pihak lelaki pada wanita. Ngomongnya bagaimana? Terserah deh yang penting ada ucapan bermakna janji. Bisa to the poin saja. Misalnya maukah engkau jadi istriku, maukah engkau menjadi ibu dari anak-anakku atau sejenisnyalah. Maka jika seperti itu berarti itu sudah bagian dari janji," katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Hanya saja, kata dia, saat khitbah tentukan rentang waktu nikah. Pihak wanita tanyakan kapan mau menikahi, jika lelaki belum menentukan waktu.

Baca juga: Larangan Makmum Mendahului Imam Ketika Salat

Jadi yang perlu diperhatikan adalah jangan digantung. Jika misalnya lelaki menentukan tiga bulan lagi menikahi, maka waktu tiga bulan itu sudah termasuk janji. Lelaki jangan main-main dengan janji karena muslim baik itu tidak ingkar janji. Allah berfirman dalam surah Al Maidah ayat 1 yang artinya adalah, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu".

Atau qaidah fiqih menyebutkan bahwa kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.