Mungkin dari sisi petugas pengukuran, ini hanyalah memberikan kepastian rasa aman kepada petugas BPN. Namun, dari perspektif elemen masyarakat yang menolak pembebasan lahannya, ini dimaknai akan adanya intimidasi dan tekanan pada mereka untuk tetap wajib melepaskan haknya.

Opsi Penyelesaian Persoalan di Desa Wadas

Pada hakekatnya, untuk membebaskan lahan tersebut sebagai Proyek Strategi Nasional,  dapat merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk uKepentingan Umum, serta UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres, Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: Nasionalisme Terpinggirkan di Atas Panggung Kemenangan

Hanya saja idealnya, perangkat hukum tersebut tidak serta merta dapat digunakan sebagai justifikasi untuk melakukan pemaksaan kehendak oleh Pemerintah dalam menyelesaikan pembebasan lahan tersebut. Masih ada ruang untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan baik.