Suhardin menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian yang dicapai antara Supriyani dan pihak keluarga korban disaksikan oleh berbagai pihak dan bertujuan untuk penyelesaian damai tanpa tekanan.

Baca Juga: Polemik Kesepakatan Damai dengan Anak Polisi, Supriyani Dinilai Cemarkan Nama Baik Bupati Konawe Selatan

“Tindakan Saudari Supriyani yang menuding adanya pemaksaan perdamaian ini telah mencoreng nama baik Bupati (Surunuddin). Kesepakatan yang dibuat adalah hasil musyawarah yang sah dan tanpa adanya paksaan,” tegas Suhardin dalam keterangan tertulis.

Pemkab Konsel telah melayangkan somasi kepada Supriyani, meminta klarifikasi dan permohonan maaf dalam waktu 1x24 jam. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Pemkab Konsel berencana untuk menempuh jalur hukum atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Kami meminta klarifikasi, permohonan maaf, serta pencabutan surat pembatalan dalam waktu 1x24 jam. Jika tidak dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum karena telah terjadi pencemaran nama baik,” tegas Suhardin.