chmadi juga mengatakan, perlindungan untuk setiap pelapor dirasa penting agar pelapor tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Terlebih jika perkara tersebut naik ke persidangan, LPSK akan memberikan pendampingan tersebut hingga usai.
Baca Juga: Adukan Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK: Laporan Novel Baswedan Tak Kuat
"Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," ucap Achmadi.
Sementara itu, Kabareskrim Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya siap memberikan pengamanan kepada para korban melalui penerbitan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat.
