chmadi juga mengatakan, perlindungan untuk setiap pelapor dirasa penting agar pelapor tidak takut dan dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Terlebih jika perkara tersebut naik ke persidangan, LPSK akan memberikan pendampingan tersebut hingga usai.

Baca Juga: Adukan Pelanggaran Etik Pimpinan, Dewas KPK: Laporan Novel Baswedan Tak Kuat

"Ini penting agar clear dan bagi pelapor atau pemohon merasa aman, tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya," ucap Achmadi.

Sementara itu, Kabareskrim Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya siap memberikan pengamanan kepada para korban melalui penerbitan telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat atas keluhan masyarakat.