KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Perusahaan tambang PT.Gema Kreasi Perdana (GKP) kembali melakukan aktivitas penambangan di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), telah memicu sejumlah penolakan dari kelompok masyarakat, Sabtu (27/7/2024) pagi.
Berdasarkan video durasi enam menit yang diterima Telisik.id, memperlihatkan emak-emak dan sejumlah masyarakat menghadang alat berat ekskavator.
Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) membolehkan PT. GKP beroperasi, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor perkara 57 pada bulan 12 Tahun 2022 dan Putusan Nomor Perkara 14 Tahun 2023 serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan Nomor perkara 35.
Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kendari, PT. GKP tidak punya izin lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Baca Juga: Puluhan Masyarakat Wawonii Bakal Unjuk Rasa Soal Illegal Mining PT GKP
