KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii bakal menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Konawe Kepulauan dan DPRD Konkep, Kamis (18/4/2024) besok.
Hal ini disampaikan oleh Jenderal Lapangan, Taichi. Aksi ini bertujuan memberikan atensi kepada pemerintah daerah dan DPRD Konkep untuk segera merespons putusan MK dan putusan PTUN Jakarta.
"Malahan Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada Januari 2022 dengan surat Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 dan surat nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 telah menyebut bahwa IUP PT GKP ini termasuk salah satu dari 1.036 IUP yang mendapatkan sanksi administrasi berupa penghentian sementara karena telah lama tidak menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB), termasuk PT GKP," bebernya.
Akan tetapi, hingga saat ini justru aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dari tingkat provinsi sampai di daerah, melakukan pembiaran aktivitas perusahaan PT. GKP yang itu jelas-jelas melawan hukum.
Lanjut Taichi, Mahkamah Konstitusi sesuai putusan Nomor Perkara 35/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Maret 2024 telah memutuskan menolak gugatan PT GKP dan tidak boleh melakukan penambangan di wilayah pesisir pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007.
