KENDARI, TELISIK.ID - Kasus menantu bunuh mertua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Pelaku diancam hukuman mati atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal H. Bakara, SH., MH  menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meneliti berkas perkara yang berasal dari Polresta Kendari.

Kejari kata dia, telah menentukan sikap bahwa perkara ini sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.

Ronal mengungkapkan, Kejari telah membuat surat dakwaan dan berkas pelimpahan. Berkas perkara ini sudah dilengkapi dengan keterangan saksi, keterangan ahli, visum et repertum sehingga memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Tangisan Pelaku Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari