Berdasarkan petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pembayaran THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
THR bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Sementara untuk komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
"Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya," jelasnya.
Baca Juga: i Tengah Larangan Mudik, Bandara Sugimanuru Tetap Beroperasi
