MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Asdam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muna atas dugaan ijazah palsu yang digunakan saat pendaftaran pilkades. Kini, proses hukum terhadap Asdam terus dikebut penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna sudah mendapat informasi terkait penetapan tersangka kades Lagasa itu. Kadis PMD Muna, Fajaruddin Wunanto, menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Pihaknya pun akan melakukan langkah-langkah, bila sewaktu-waktu Kades Lagasa ditahan.
"Bila kadesnya ditahan, maka posisinya akan diberhentikan sementara dan ditunjuk Pj kades," kata Fajaruddin, Senin (13/11/2024).
Posisi perkara tersebut masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Toh, nantinya setelah ada putusan inkrah dari pengadilan yang menyatakan terbukti bersalah, maka kades tersebut akan diberhentikan secara permanen.
Baca Juga: Bila Tidak Dibongkar, DPRD Muna Minta APH Periksa Proyek APBN di Lagasa
