JAKARTA, TELISIK.ID - Status anak di luar nikah merupakan salah satu masalah yang sering terjadi saat ini. Di mana anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat dalam peraturan perundang-undangan, sering kali diabaikan dalam mengurus data kependudukan sang anak.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang tua yang memiliki anak. Sebab hal itu adalah salah satu bentuk pemenuhan hak anak.

Akta kelahiran berfungsi agar anak bisa didaftarkan di Kartu Keluaraga (KK) dan dapat memiliki identitas kependudukan.

Maka saat anak baru lahir, penting bagi orang tua untuk segera membuat pencatatan akta kelahiran ini.

Namun, bagaimana dengan kasus kelahiran anak di luar nikah?