Mengutip dari Detik.com, menerbitkan akta kelahiran bagi anak luar nikah, diperlukan adanya penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Pemohon (orang tua dari anak luar kawin) mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawa alat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau tes DNA.

Bagi yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama, sementara yang non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya diterbitkan akta kelahiran yang di dalamnya bisa dicantumkan nama ayahnya. Dengan kata lain, penetapan pengadilan ini dijadikan dasar penerbitan akta kelahiran.

Baca Juga: 7 Cara Sederhana Tingkatkan Kecerdasan Anak

Jadi, jika ingin si anak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya juga, hal itu dapat dibuktikan secara hukum, yakni dengan melalui penetapan pengadilan.