KENDARI.TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan jaringan pengedaran gelap narkotika dalam wilayah Sultra.

Pemusnahan sabu tersebut didapatkan dari dua kasus berbeda yakni, tersangka JB (34), tempat penangkapan terjadi di Kecamatan Kambu Kota Kendari dengan membawa sabu sebanyak 406,45 gram.

Tersangka kedua yakni H (39) dan IE (34), dengan barang bukti jenis sabu golongan 1 sebanyak 1008 gram. Ke dua tersangka ditangkap di Jalan Supu Yusuf Kelurahan Kurumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Baca Juga :Gugatan Hikma Sanggala Ditolak PTUN Kendari

Pada saat penangkapan dan melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus alumunium foil warna gold, berisi sabu dengan berat 1008 gram didalam tas H.