KENDARI, TELISIK.ID - Sidang yang melibatkan Hikma Sanggala dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari sudah sampai pada tahap putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menolak seluruh gugatan yang dilayangkan penggugat, Hikma Sanggala.

Kuasa Hukum IAIN Kendari Ahmad Fauzan bersama patrnernya Muh. Baidar Maulid juga menyampaikan pokok perkara dari putusan majelis hakim PTUN.

Baca Juga : Kejaksaan Buton Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Moko

"Pada intinya dia terbukti melakukan pelanggaran berat salah satunya melakukan ujaran kebencian pada kampus ataupun pimpinan kampus itu yang paling kental dalam putusan hakim. Terus itu kan bersifat alternatif makanya jika salah satu saja sudah masuk, dia sudah dinyatakan melakukan pelanggaran berat," ungkapnya, Kamis (5/3/2020).

Selain itu majelis hakim juga menyimpulkan bahwa SK Drop Out (DO) yang di keluarkan Rektor IAIN Kendari Kepada Hikma Sanggala Sudah Sesuai Prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku