Kedua tersangka, dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang narkotika tahun 2009.

"Tersangka dikenai pasal 132 ayat 1 pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Plt Kabid Pemberantasan BNNP, Kompol Anwar Toro, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga : Masker Langka, Polres Baubau Sidak Apotek

Kedua tersangkapun berikut barang buktinya digiring ke kantor BNNP Sultra guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Kendari barang sitaan H seberat 1008 gram akan dimusnakan seberat 1000 gram dan 8 gram lainnya digunakan untuk kepentingan Laboratorium dan perkara persidangan.

Baca Juga : Kejaksaan Buton Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Kades Moko